About Us

Corporate Governance

 

Dengan pengembangan bisnis yang kompleks, tim manajemen kami merasakan kebutuhan akan tata kelola perusahaan yang baik dalam mengelola kegiatan bisnis sehari-hari mereka. Tata kelola perusahaan yang baik yang diadopsi dipengaruhi oleh visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan kami. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dari Express Group mencerminkan komitmen manajemen untuk terus menciptakan perusahaan yang transparan dan akuntabel di antara seluruh pemangku kepentingannya. Dengan meningkatkan praktik tata kelola perusahaan yang baik, Express Group akan dapat memaksimalkan nilai-nilai bagi semua pemangku kepentingan dan untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepercayaan, tanggung jawab dan keadilan kepada semua pemegang saham, Dewan Direktur dan Komisaris, mitra bisnis, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya.

 

With complex business development, our management team felt the needs of good corporate governance in managing their day-to day business activities. The good corporate governance being adopted was influenced by our vision, mission and corporate values. Express Group good corporate governance implementation reflects the management commitment to continually create a transparent and accountable company among its entire stakeholder. By enhancing the good corporate governance practices, Express Group will be able to maximize values to all stakeholders and to apply the openness, accountability, trustworthiness, responsibility and fairness principles to all shareholders, Board of Director and Commissioners, business partners, employees and other stakeholder.

 

 

Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik |

Implementation of Good Corporate Governance

 

Grup Express senantiasa menjaga jalannya kinerja operasional dan keuangannya secara baik dan berkelanjutan. Hal ini didukung dengan implementasi tata kelola perusahaan yang baik yang merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam peraturan perundangan yang berlaku.          Express Groups always sustain its operational and financial performances well. This is supported by the implementation of good corporate governance which refers to the provision contemplated in prevailing regulations. 
     
Peraturan perundangan yang dimaksud dalam hal ini adalah Undang-undang RI No. 40 tahun 2007 mengenai Perusahaan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK/04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Perusahaan juga berkomitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Nilai-nilai GCG ini meliputi:   The rules and regulations are Law of Republic Indonesia No. 40 of 2007 regarding Limited Liability Company, Financial Service Authority No. 21/PO JK/04/2015 on Implementation of Corporate Governance for Public Company and Circular Letter of Financial Service Authority (SEO JK) related to Public Company Corporate Governance. The Company also commits in applying Good Corporate Governance which covers the aspects of:
     
1. Keterbukaan   1. Transparency
2. Akuntabilitas   2. Accountability
3. Tanggung Jawab   3. Responsibility
4. Independensi   4. Independence
5. Kewajaran   5. Fairness

 

 

Tujuan Tata Kelola Perusahaan |

Objectives of Good Corporate Governance

 

Perusahaan senantiasa berusaha menjaga agar pelaksanaan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.           The Company strives to maintain its operational activities in accordance with prevailing regulations..
     
Grup Express menyadari pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan antara para pemegang saham, pemangku kepentingan lainnya dan juga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, Perusahaan menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan didasari pada keyakinan bahwa penyelenggaraan usaha best practices.   Express Group recognizes the importance of maintaining the balance of interests among the shareholders, the Company itself, and the other stakeholders. Therefore, Express group continues to implements the principles of GCG, with the understanding that performing business activities in accordance to the best practices.
     
Perusahaan memandang GCG sebagai landasan terwujudnya praktik etika bisnis untuk menjadi warga usaha yang baik (Good Corporate Citizen). Hal ini juga berfungsi untuk memelihara keberlanjutan Perusahaan.   Company views GCG as base in realizing business ethic practices to become a Good Corporate Citizen which also functioned to maintain the Company’s sustainability.

 

 

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan |

Good Corporate Governance Policy

 

Grup Express memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan usaha sesuai etika bisnis yang benar dan integritas yang tinggi. Perusahaan melakukannya dengan menjaga tindakan maupun perilaku usahanya sesuai budaya maupun nilai-nilai perusahaan. Berkaitan dengan hal ini, Perusahaan telah melengkapi perangkat penunjang pelaksanaan tata kelola perusahaan dengan merumuskan Budaya Perusahaan dan Nilai-Nilai Perusahaan, Kode Etik, dan Tata Tertib Kerja atau Board Manual. Tata Tertib Kerja atau Board Manual merupakan petunjuk tata laksana kerja bagi Dewan Komisaris maupun Direksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai prinsip tata kelola yang benar.        Express group holds the responsibility to conduct the business in accordance with appropriate business ethics and with high integrity. This is done by conducting its businesses and performing business activities based on the corporate cultures and values. In this regard, Express group has established the supporting elements to GCG implementation, by formulating the Corporate Cultures and Values, Code of Conduct, and the Board Manual. The Board Manual guides the Board of Commissioners as well as the Board of Directors in performing their duties and function in accordance with GCG principles.
     
Tata Tertib Kerja Direksi maupun Dewan Komisaris ini disusun dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan arahan dari pemegang saham Grup Express, serta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.   The Manual of the Board of Directors or of the Board of Commissioners is formulated with respect to the provisions in the Article of Association as well as direction from the shareholders of Express Group and Financial Services Authority Regulation No. 33/PO JK.04/2014 on the Board of Directors and the Board of Commissioners of a Public Company.

 

 

Struktur Tata Kelola Perusahaan |

Good Corporate Governance Structure

 

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (Undang-undang Perusahaan Terbatas), Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut juga didukung oleh beberapa komite lain seperti Komite Audit, Internal Audit dan Sekretaris Perusahaan.        Based on Law of Republic of Indonesia No. 40 of 2007 regarding Limited Liability Company (Law of Limited Liability Company), Company’s organs consist of General Meeting of Shareholders (GMS), Board of Commissioners, Board of Directors with respective duties and responsibilities. The organs may also be supported by other committees such as Audit Committee, Internal Audit, and Corporate Secretary.

 

 

Dewan Komisaris | Board of Commissioners

 

Dewan Direksi | Board of Director

 

Hubungan Afiliasi Dewan Komisaris, Direksi dan Pemegang Saham |

Board of Commissioners, Board of Directors and Shareholders Affiliations

 

Kode Etik Perusahaan | Company’s Code of Conduct

 

Komite Audit | Audit Committee

 

Manajemen Risiko | Risk Management

 

Sistem Pelaporan Pelanggaran | Whistleblowing System

 

 

Anggaran Dasar / Article of Association