Tata Kelola Perusahaan


Dengan pengembangan bisnis yang kompleks, tim manajemen kami merasakan kebutuhan akan tata kelola perusahaan yang baik dalam mengelola kegiatan bisnis sehari-hari mereka. Tata kelola perusahaan yang baik yang diadopsi dipengaruhi oleh visi, misi, dan nilai-nilai perusahaan kami. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik dari Express Group mencerminkan komitmen manajemen untuk terus menciptakan perusahaan yang transparan dan akuntabel di antara seluruh pemangku kepentingannya. Dengan meningkatkan praktik tata kelola perusahaan yang baik, Express Group akan dapat memaksimalkan nilai-nilai bagi semua pemangku kepentingan dan untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, kepercayaan, tanggung jawab dan keadilan kepada semua pemegang saham, Dewan Direktur dan Komisaris, mitra bisnis, karyawan dan pemangku kepentingan lainnya

Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik


Grup Express senantiasa menjaga jalannya kinerja operasional dan keuangannya secara baik dan berkelanjutan. Hal ini didukung dengan implementasi tata kelola perusahaan yang baik yang merujuk pada ketentuan yang termaktub dalam peraturan perundangan yang berlaku. Peraturan perundangan yang dimaksud dalam hal ini adalah Undang-undang RI No. 40 tahun 2007 mengenai Perusahaan Terbatas, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 21/POJK/04/2015 tentang Penerapan Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) terkait Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. Perusahaan juga berkomitmen menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG). Nilai-nilai GCG ini meliputi:

Tujuan Tata Kelola Perusahaan


Perusahaan senantiasa berusaha menjaga agar pelaksanaan kegiatan operasional berjalan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Grup Express menyadari pentingnya menjaga keseimbangan kepentingan antara para pemegang saham, pemangku kepentingan lainnya dan juga perusahaan itu sendiri. Oleh karena itu, Perusahaan menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan didasari pada keyakinan bahwa penyelenggaraan usaha best practices Perusahaan memandang GCG sebagai landasan terwujudnya praktik etika bisnis untuk menjadi warga usaha yang baik (Good Corporate Citizen). Hal ini juga berfungsi untuk memelihara keberlanjutan Perusahaan.

Kebijakan Tata Kelola Perusahaan


Grup Express memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan usaha sesuai etika bisnis yang benar dan integritas yang tinggi. Perusahaan melakukannya dengan menjaga tindakan maupun perilaku usahanya sesuai budaya maupun nilai-nilai perusahaan. Berkaitan dengan hal ini, Perusahaan telah melengkapi perangkat penunjang pelaksanaan tata kelola perusahaan dengan merumuskan Budaya Perusahaan dan Nilai-Nilai Perusahaan, Kode Etik, dan Tata Tertib Kerja atau Board Manual. Tata Tertib Kerja atau Board Manual merupakan petunjuk tata laksana kerja bagi Dewan Komisaris maupun Direksi dalam menjalankan tugas dan fungsinya sesuai prinsip tata kelola yang benar Tata Tertib Kerja Direksi maupun Dewan Komisaris ini disusun dengan memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan arahan dari pemegang saham Grup Express, serta ketentuan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/ POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.

Struktur Tata Kelola Perusahaan


Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 40 tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (Undang-undang Perusahaan Terbatas), Organ Perusahaan terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris dan Direksi yang memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Organ-organ tersebut juga didukung oleh beberapa komite lain seperti Komite Audit, Internal Audit dan Sekretaris Perusahaan.